Politisi Gerindra Sebut Ahok Bisa Diberhentikan sebagai Gubernur karena Alexis
Robertus Belarminus
Kompas.com - 11/03/2016, 17:51 WIB
"Menurut saya, itu bukan hal sepele karena Pasal 76 bahwa gubernur bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan melanggar kesusilaan. Menurut saya, ini melanggar kesusilaan," ujar dia.