Jonan Sebut Ojek "Online" Dibutuhkan sebagai Angkutan Pelengkap
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 29/03/2016, 11:31 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan, penyedia jasa transportasi online khusus roda dua atau ojek "online" masih diizinkan beroperasi sebagai angkutan pelengkap.