Polisi Mempunyai Waktu 15 Hari untuk Lengkapi Berkas Perkara RA
Akhdi Martin Pratama
Kompas.com - 19/05/2016, 15:22 WIB
Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya tetap berlanjut.