Kerusakan Lingkungan akibat Reklamasi Pulau C dan D Akan Digugat
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/05/2016, 16:33 WIB
"Itu kan keluarnya SK tahun 2012 zamannya Foke. Kalau kami gugat SK-nya tidak mungkin karena waktu pendaftaran di PTUN itu 90 hari setelah kebijakan dikeluarkan. Jadi kami mau gugat ke Pengadilan Negeri terkait dengan kerusakan lingkungan akibat Pulau C d