Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:45 WIB
Ribuan Warga Kupang Ditipu
| Selasa, 29 Januari 2008 | 16:55 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Pos Kupang, Benidiktus Jahang

KUPANG, SELASA -- Ribuan warga Kota Kupang diduga telah menjadi korban penipuan dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) Swis Chas. Para anggota yang dirugikan mengadukan Robi Peki dan Martinus Riwa, dua warga Kota Kupang yang menjadi sponsor Swis Chas di Kota Kupang tahun 2005 lalu, dengan tuduhan melakukan penipuan.

Stef Kadiaman, salah satu anggota yang menjadi korban penipuan dalam bisnis MLM Swis Chas kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (29/1) siang, menjelaskan, anggota bisnis MLM Swis Chas di Kota Kupang telah melaporkan Robi Peki, warga Batuplat, dan Martinus Riwa, warga Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, ke Polda NTT. Keduanya dilaporkan  karena melakukan penipuan terhadap anggota MLM Swis Chas yang telah terlanjur menyetor uang puluhan juta sebagai modal usaha dalam bisnis itu, namum hak-hak anggota tidak pernah direalisasikan sejak Agustus 2007. Sementara omzet yang diperoleh pengelola bisnis MLM Swis Chas telah mencapai Rp 13 miliar sejak bisnis itu merambah NTT tahun 2005 lalu.

"Kami ini telah menjadi korban penipuan  kedua sponsor utama itu, sehingga kami melaporkan keduanya ke polisi dengan tuduhan melakukan tindakan penipuan. Jumlah anggota MLM Swis Chas di Kota Kupang saat ini sekitar 1.000 orang lebih dengan sistem transaksi melalui internet. Sementara omset yang diperoleh sekitar Rp 12-13 miliar," tegasnya.

Aksi penipuan yang terjadi dalam bisnis ini, kata Stef Kadiaman, mulai terungkap Agustus 2007 lalu, karena anggota tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan para sponsor, bahwa apabila menyetor modal usaha senilai  Rp 10 juta, maka akan mendapat keuntungan 25 persen per bulan. "Semula saya menyetor modal awal Rp 10 juta, selama tiga bulan saya menerima keuntungan Rp 6.750.000,00. Namun pada bulan Agustus 2007, saya tidak lagi menerima keuntungan itu, padahal saya sudah menyetor uang Rp 40 juta untuk menambah modal sebelumnya sehingga total uang yang dijadikan modal dalam bisnis itu sebanyak Rp 50 juta. Tapi sampai sekarang saya tidak lagi menerima keuntungan dari modal usaha sejak Agustus 2007," katanya.

Para anggota, kata Stef, sudah menemui Robi Peki dan Martinus Riwa untuk menanyakan realisasi keuntungan modal tersebut. Kedua sponsor itu menjanjikan akan membayar  dalam bulan September dan Desember 2007 serta awal Januari 2008. "Tetapi sampai sekarang tidak pernah direalisasikan, sehingga kami menganggap mereka telah melakukan penipuan," kata  Kadiaman.

Sementara  Robi Peki  yang ditemui Pos Kupang di Mapolda NTT, mengatakan, bisnis MLM Swis Chas merupakan perusahaan online di mana semua transaksi dilakukan melalui sistem internet. Dalam bisnis itu memang dijanjikan bagi anggota yang telah menyetor modal usaha akan mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari total investasi. "Silahkan saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Saya sendiri juga menjadi korban dalam bisnis ini karena saya juga sudah tidak pernah lagi menerima keuntungan dari modal yang setor selama ini. Kalau saya dikatakan menipu juga tidak benar, karena sistem transaksi dalam bisnis itu dilakukan melalui sistem internet dan tidak melalui paksaan," katanya.

Dia mengatakan, sesuai data yang dimilikinya, jumlah anggota bisnis MLM Swis Chas di Kota Kupang mencapai 800 orang dengan omset yang diperoleh sekitar Rp 8 miliar.  "Anggota yang melapor ke polisi itu juga sudah mendapat keuntungan dari modal usaha mereka sendiri. Kalaupun ada yang menambah modal usaha karena sebelumnya sudah merasakan ada manfaat dari bisnis itu. Bisnis inikan untuk meningkatkan pendapatan sehingga tidak ada unsur paksaan," kata Robi Peki.

Kasat Krimsus Dit Reskrim Polda NTT, AKBP Marthen Johanis mengatakan, pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari sejumlah warga yang telah menjadi korban dalam bisnis itu. "Mereka sedang kita periksa. Pihak-pihak yang dilaporkan akan kita periksa," kata Marthen. (ben)