Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:45 WIB
Isap Ganja untuk Hilangkan Stres
| Selasa, 12 Februari 2008 | 20:21 WIB
|
Share:

BATAM, SELASA - Hanya karena ingin menghilangkan stres, Kardi Malau (27) nekat mengonsumsi ganja. Pria yang sehari-hari menjadi tukang parkir di depan Rumah Makan (RM) Lamongan, Peniun, ditangkap polisi saat menyembunyikan satu bungkus daun ganja di saku celananya, Senin (11/2) pukul 01.00 dini hari. Ini keduakalinya Kardi membeli ganja dari seorang warga inisial BD.

Kardi tak mampu menyembunyikan kegalauannya ketika tampil di hadapan sejumlah wartawan. Ia berusaha menunduk meski wajahnya ditutup dengan mengenakan sebo. Kardi mungkin tak pernah mengira jika ia bakal ditangkap polisi karena menyimpan ganja.

Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika polisi
mendapatkan informasi jika di depan RM Lamongan baru saja ada transaksi narkoba. Dari informasi itu, Satuan Narkoba Poltabes Barelang langsung menuju TKP.

Dari sana,ternyata yang ditemukan hanya Kardi, juru parkir rumah makan tersebut. Sementara seorang inisial BD yang diduga sebagai bandarnya berhasil kabur. Mengetahui dirinya didekati polisi, Kardi akhirnya tak mampu mengelak.

Ia hanya bisa pasrah ketika polisi menggeledahnya. Alhasil, satu bungkus ganja yang disimpan dalam bungkus kue Roka ditemukan di saku celana depannya. "Saya membelinya dari teman seharga Rp 50 ribu," ujar Kardi pelan kepada wartawan di Sat Narkoba Poltabes Barelang, Selasa (12/2).

Kardi mengaku terpaksa memakai barang haram tersebut untuk menghilangkan stres lantaran punya masalah pribadi. Hanya saja ia enggan mengutarakan masalahnya tersebut. Ini bukan yang pertama, tetapi Kardi sudah beberapa kali membeli ganja dari rekannya itu.

Kasat Narkoba Poltabes Barelang Kompol Himawan Bayu Aji Sik melalui Kaur Bin Ops Iptu Taufik mengatakan seorang tersangka lainnya yakni BD kini sedang dalam pengejaran karena ganja yang diperoleh Kardi berasal dari dia.

"Tersangka memakai barang itu karena ingin hilangin stresnya. Atas perbuatan itu, ia dijerat dengan pasal 78 ayat 1 huruf a UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Taufik. (Tribun Batam/Anwar Sadat)