Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Vila di Lahan Negara akan Disidang

Kompas.com - 13/02/2008, 20:38 WIB

JAKARTA, RABU - Pengadilan Negeri Cibinong menjadwalkan akan menyidangkan 12 berkas pekara yang diajukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, pada Jumat (15/2) besok. Rinciannya adalah tiga berkas perkara penyalahgunaan surat izin mendirikan bangunan dan sembilan berkas perkara mendirikan bangunan vila di lahan tanah milik negara atau lahan garapan.

"Kami berharap majelis hakim memberi vonis atau putusan yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini juga berkaitan dengan tekad kami melakukan penegakan hukum di Bogor . Apakah bangunan dan vila itu akan dibongkar, bergantung putusan majelis hakim nanti," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Ahmad Memed Sudarman, di Cibinong, Rabu (13/2) siang.

Ia mengungkapkan, tiga berkas penyalahgunaan IMB dilakukan oleh pemilik atau manajemen PT Wijaya Karya, PT Pendopo 45, dan Diskotik Flamboyan yang semua bangunannya ada di kawasan Kecamatan Kemang. Kedua PT tersebut menambah besar bangunannya tanpa izin. Sedangkan yang diskotik, izinnya adalah rumah tinggal bukan bangunan untuk fasilitas hiburan diskotik.

Adapun sembilan berkas sisanya adalah pelanggaran mendirikan bangunan di atas lahan negara atau lahan garapan. Memed tidak menyebut nama vila atau para pemilik villa tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa semua bangunan villa itu berada di tanah negara yang belokasi di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.

"Kami sangat menanti hasil putusan pengadilan nanti. Ini karena akan menjadi langkah kami selanjutnya, yakni apakah akan membongkar bangunan tersebut atau tidak. Berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2002 tentang IMB, sangsi pelangarnya adalah denda, bongkar, atau mereka harus mengurus surat-surat perizinannya," kata Memed.

Ia menambahkan, proses penyelidikan atas perkara tersebut sampai bekas perkaranya diserahkan ke PN Cibinong memakan waktu tiga sampai empat bulan. "Semua prosesnya, mulai dari penyelidikan, peringatan, pemanggilan pemilik, dan penyidikannya oleh penyidik PNS Sat Pol PP, dilakukan sesuai prosedur hukum," tegas Memed.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com