Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:45 WIB
Warung Sepi, Ibu Jual Ganja
| Minggu, 24 Februari 2008 | 06:31 WIB
|
Share:

PALEMBANG, SABTU - Martini (43), warga Kel 8 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap Anggota Dit Polda Sumsel, Sabtu (23/2) sekitar pukul 16.30. Ibu rumah tangga empat anak ini kedapatan menyimpan 80,4 gram ganja kering dan 78 paket kecil ganja di dalam sebuah kaleng rokok di dalam lemari di warungnya.

"Saya terpaksa jualan ganja, ini semua demi keluarga saya," kata Martini kepada Sriwijaya Post, Sabtu (23/2). Menurutnya hal itu dilakukan karena usahanya membuka warung tidaklah mengalami kemajuan.

Sedangkan suaminya hanyalah seorang kuli harian saja.
Sementara itu menurut Kanit I Sat II Dit Narkoba Polda Sumsel,
AKP Parlindungan Lubis, SH tersangka melanggar pasal 78 ayat I tentang psikotropika. "Tersangka bisa dikenai hukuman minimal lima tahun penjara karena perbuatannya tersebut," kata Parlidungan Lubis. (Sriwijaya Post/Yusnitasari)