Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Nyabu Diusulkan Dipecat

Kompas.com - 30/03/2008, 12:37 WIB

TANGERANG, MINGGU - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Tangerang, Banten, mengusulkan kepada Walikota dan Badan Kepegawaian Nasional untuk memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemkot setempat akibat ditangkap petugas Polres Metro Cengkareng Jakarta Barat karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
     
"Kita mengusulkan kepada walikota dan BKN agar kedua PNS dengan inisial MY dan JY itu dipecat saja bila memang terbukti," kata Ketua Baperjakat Pemkot Tangerang, H. Harry Mulya Zein di Tangerang, Minggu.
    
Dia mengatakan, Pemkot Tangerang tidak pilih kasih jika ada PNS yang terlibat narkoba karena merusak citra sebagai pegawai. Tindakan kedua PNS tersebut telah mencoreng nama baik dan martabat pemimpin di lingkup Pemkot Tangerang yang setiap saat secara gencar melakukan kampanye untuk memerangi narkoba.   
    
Zein menyatakan masalah tersebut terkait penangkapan dua PNS itu masing-masing MY yang bekerja di Dinas Perhubungan dan MY merupakan salah satu pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Tangerang, Kamis (27/3) lalu oleh petugas Polsek Cengkareng, Jakbar.
    
Kedua PNS itu telah diincar oleh polisi, dia ditangkap setelah membeli narkotika pada salah satu tempat di kawasan Cengkareng, ketika digeledah ditemukan barang haram itu, hingga kini mereka masih mendekam di Mapolsek setempat.
     
Beberapa waktu lalu, Walikota Tangerang H. Wahidin Halim pernah memecat Lurah Larangan Utara Kecamatan Larangan karena terbukti penguna narkoba serta dua Tenaga Kerja kontrak (TKK) akibat melakukan tindakan serupa.
    
Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak melindungi pegawai yang terbukti terlibat narkoba karena perbuatan itu telah melawan hukum dan merusak moral.
    
Walau begitu, pihaknya untuk sementara mengedepankan azas praduga tidak bersalah karena belum ada pemberitahuan secara tertulis dari polisi sehubungan penangkapan dua PNS itu.
    
Bahkan katanya, Walikota Tangerang sudah memerintahkan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) untuk mengecek ke Mapolsek Cengkareng tentang adanya informasi tersebut.
    
Walau begitu, pihaknya masih menunggu kabar dari Bawasda hingga Senin (31/3), bila memang terbukti langsung dikirim surat usulan untuk dipecat. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com