Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:46 WIB
Edarkan Ganja, Diganjar 9 Tahun Penjara
Mohammad Hilmi Faiq | Rabu, 16 April 2008 | 19:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Dian Hariadi alias Rido (28), warga Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung harus mendekam di penjara selama 9 tah un dan membayar denda Rp 10 juta atau diganti kurungan tiga bulan. Sebab, dia terbukti mengedarkan dan memiliki ganja seberat 281,15 gram , sehingga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Demikian amar putusan Ketua Mejelis Hakim Abdul Mohan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/4). Putusan ini lebih ringan dari tunjutan jaksa penuntut umum Didi Ardi, yakni 12 tahun penjara potong masa tahanan ditambah denda Rp 10 juta subsider 5 bulan kurungan.  

"Yang meringankan terdakwa adalah karena dia mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, dia belum pernah dihukum," kata Mohan. Rido yang saat itu tidak ditemani anggota keluarganya mengaku mengerti dan menerima putusan majalis hakim.

Pada awalnya, Rido membeli ganja seberat 1 kilogram seharga Rp 1,7 juta dari Amir di Bekasi. Kemudian, Rido membagi ganja ini menjadi 8 paket untuk dijual kembali seharga Rp 500.000 per paket.

Pada tanggal 20 November 2007 sekitar pukul 16.00 WIB, Rido menjual salah satu paket ganja tersebut kepada Rudi Wildantara di Jalan Palasari Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Namun, Rudi baru membayar uang muka sebesar Rp 150.000.

Transaksi haram tersebut ternyata dipergoki oleh warga setempat yang kemudian melapor ke Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah hari itu juga. Esoknya, pihak Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah mengejar tersangka.

Polisi terus mengejar dan berhasil menangkap Rido di Pasar Induk Caringin. Polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus koran di pinggang Rido. Polisi meneruskan penangkapan ini dengan menggeledah rumah Rido. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan enam paket ganja dibungkus koran dan plastik yang siap diedarkan. Hari itu juga Rido ditahan polisi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah kepada Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 29 Januari 2008. Dalam beberapa kali persidangan, Rido mengakui semua temuan polisi tersebut. Keterangan para saksi juga memberatkan terdaksa.