JAKARTA,KAMIS - Departemen Keuangan menegaskan, pihaknya ingin agar seluruh proyek jalan tol yang belum ditender harus memasukan kebijakan bagi hasil antara investor dengan pemerintah atau biasa disebut kebijakan claw back pada saat suatu ruas tol sudah mendapatkan keuntungan. Ini ditegaskan karena pemerintah ingin agar ada tambahan sumber penerimaan negara yang dianggap layak dari sektor infrastruktur.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut awal pekan ini di Jakarta. Menurut Anggito, penerapan kebijakan claw back hanya akan ditetapkan atas proyek-proyek yang hingga saat ini belum ditender. Mekanisme penerapan claw back akan disusun secara detail oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Kebijakannya akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sementara Menteri Keuangan sudah meminta agar kebijakan ini benar-benar diberlakukan untuk ruas-ruas yang belum ditandatangani."Dengan demikian, untuk proyek-proyek yang saat ini sudah ditender dan sudah berjalan, dipersilahkan jalan terus tanpa harus menerapkan kebijakan claw back tersebut. Namun, untuk proyek-proyek baru, sudah ditegaskan harus menggunakan kebijakan baru ini," ujar Anggito.
Pada saat diterapkan nanti, setiap peserta tender proyek jalan tol harus memasukan proposal bagi hasil yang akan mereka berikan kepada pemerintah pada saat proyek yang dikelolanya itu sudah menguntungkan. Dengan demikian, setiap peserta tender akan berkompetisi untuk memenangkan tender melalui daya tarik bagi hasilnya itu. "Klausul claw back itu harus dimasukan dalam dokumen tender yang disampaikan oleh peserta tender. Dengan demikian, claw back akan menjadi salah satu faktor penentu kemenangan kontraktor dalam tender proyek jalan tol," ujar Anggito.
Berbeda
Sistem perhitungan bagi hasil jalan tol sama sekali berbeda dengan sistem bagi hasil yang ada pada proposal proyek minyak dan gas (migas). Di sektor migas, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas diwajibkan membagi hasil produksi riilnya dengan pemerintah dengan perimbangan 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor.
Adapun dalam bagi hasil jalan tol, sistemnya adalah membebaskan kontraktor peserta tender untuk menyampaikan proposal yang berisi besaran bagi hasil yang sanggup mereka berikan kepada pemerintah. Dengan demikian, persentase bagi hasil antara satu investor dengan investor yang lain akan berbeda-beda. Semakin tinggi bagi hasil untuk pemerintah akan menambah kemungkinan investor itu memenangi tendernya.
"Nanti akan ada formulanya. Jadi, misalnya, lalu lintas yang melalui jalan tol A ditargetkan 100, namun pada kenyataannya lebih ramai, yakni 200. Maka, peserta tender akan menyampaikan kesanggupan mereka untuk membagi hasil. Oleh karena itu, sebelum mengikuti tender, peserta tender harus mempunyai proyeksi keuntungan riil yang bisa mereka peroleh," ujar Anggito
