Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Trek-trekan Diancam Penjara

Kompas.com - 10/09/2008, 06:06 WIB

SEMANGGI, WARTA KOTA - Polda Metro Jaya akan bersikap tegas terhadap para pelaku balapan liar atau trek-trekan yang kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota selama bulan Ramadan ini. Polisi akan menangkap pelaku trek-trekan, dan kepada mereka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Kebut-kebutan sangat menggangu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan jiwa. Kami tidak akan menoleransi aksi tersebut dan bakal ditindak tegas," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana.

Dalam siaran persnya, Ketut Yoga mengatakan, di samping mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan jiwa, trek-trekan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban luka parah, hingga meninggal dunia serta menimbulkan kerugian materi.

Dia mengatakan, balapan liar juga kerap dijadikan ajang perjudian oleh penonton, sehingga menjadi pemicu keributan atau perkelahian antarkelompok. Ketut Yoga mengimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut terlibat dalam menekan kasus-kasus balap liar. (wid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com