Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:48 WIB
Kapolsek Nyabu Divonis 7 Bulan
Mohammad Hilmi Faiq | Rabu, 10 September 2008 | 13:19 WIB
|
Share:

BANDUNG, RABU - AKP Endang Rudianes, mantan Kapolsekta Bogor Utara, yang didakwa memiliki, menyimpan dan memakai psikotropika jenis sabu-sabu dipidana tujuh bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
     
Putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arsil Marwan, SH, itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pintauli, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Endang 10 bulan penjara.
     
Dalam persidangan hakim mengatakan, berdasarkan fakta sidang dan keterangan dua saksi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 60 Undang Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
    
Dalam nota putusan, hakim mengatakan, yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka memberantas narkoba, sebagai Kapolsekta yang notabene penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik.
     
Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 22 tahun dan menyesali perbuatannya. Usai diputus tujuh bulan penjara, terpidana yang berbaju koko putih langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Dade Achmad mengatakan, Polda Jabar akan memecat AKP Endang Rudianes. Hal itu, kata dia, karena sesuai aturan bila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan divonis tiga bulan satu hari secara otomatis yang bersangkutan akan dipecat.
     
"Kami belum menerima salinan putusan PN Bandung maupun ketetapan hukum yang sudang incrach (inkrah) lainnya yang menyatakan hukuman yang bersangkutan lebih dari tiga bulan, namun sesuai aturan bisa saja langsung dipecat," katanya.

Sumber :
Ant