BANJARMASIN, SELASA - Polres Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil membekuk seorang pengedar psikotropika golongan II jenis sabu-sabu di kawasan Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Selasa (16/9), mengatakan, berbekal informasi dari warga tersebut pihak berwajib akhirnya langsung terjun ke lapangan seraya melakukan penyelidikan guna memastikan informasi warga itu.
Setelah dirasakan yakin akan kebenaran kabar dari warga, pihak berwajib akhirnya langsung menuju kediaman tersangka, kata Puguh Raharjo. Tersangka yang diincar pihak berwajib sesuai informasi warga tersebut adalah Husin Nafarin alias Beben (28), warga Jalan Mutiara RT 12, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Setibanya dirumah tersangka, beberapa anggota polisi langsung menggeledah. Setelah sekian lama, seorang anggota polisi mencurigai satu keping papan lantai yang sedikit terbuka dan terlihat gumpalan tisu.
Petugas tersebut lantas langsung membongkar papan lantai dan membuka gumpalan tisu. Ternyata benar, di dalam gumpalan tisu tersebut terdapat enam paket sabu-sabu siap pakai dan dari temuan tersebut membuat tersangka Beben tidak dapat berbuat banyak di hadapan polisi.
Karena kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu di rumahnya, tersangka Beben digelandang ke Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dia lakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, pihak berwajib akhirnya mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Golongan II jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Puguh.
