Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Ikan Utuh Dilonggarkan

Kompas.com - 22/09/2008, 00:44 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah melonggarkan ekspor ikan beku dan segar dalam bentuk utuh dari yang semula dibatasi hanya 14 jenis ikan menjadi 22 jenis. Kelonggaran itu diharapkan mengoptimalkan nilai jual hasil tangkapan ikan yang tidak memerlukan pengolahan.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Martani, Minggu (21/9) di Jakarta, mengemukakan, penambahan jenis ikan yang boleh diekspor dalam bentuk utuh karena nilai jualnya lebih tinggi daripada harga produk olahan.

Pengecualian ekspor ikan utuh itu meliputi empat jenis ikan yang nilai jualnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk hasil olahan, yakni ikan kuwe (Caranx sexfasciatus), layaran (Istiophorus platypterus), scampi (Metanephrops sp.), dan albaqora (Thunnus alalunga).

Adapun empat jenis ikan lainnya diperbolehkan diekspor dalam bentuk utuh, tetapi dibatasi hingga 1 Juli 2009. Ikan itu meliputi cakalang (Skipjack tuna), kakap merah (Lutjanus spp), kakap putih (Lates calcarifer), dan layur (Trichiurus savala). Ikan-ikan itu diekspor dalam bentuk utuh karena industri pengolahan dalam negeri masih belum sepenuhnya siap dalam sarana dan prasarana.

Sebelumnya, Februari 2008, pemerintah membatasi hanya 14 jenis ikan yang boleh diekspor dalam bentuk utuh, antara lain tuna sirip biru, tuna sirip biru selatan, tuna sirip kuning, dan tuna mata besar berukuran lebih dari 30 kilogram atau panjangnya melebihi 80 sentimeter.

Jenis lainnya yang boleh diekspor utuh adalah baronang, layur, bawal hitam, bawal putih, gurita, dan ekor kuning. Selain itu, lobster, rock lobster yang berukuran lebih dari 250 gram, kerapu bebek, dan sunu berukuran di bawah 300 gram.

”Jenis ikan-ikan lain di luar kategori itu wajib diolah pada industri dalam negeri. Ini untuk mendorong industrialisasi pengolahan ikan,” kata Martani.

Ia mengakui, industri pengolahan ikan selama ini kurang optimal karena terkendala bahan baku. Akibatnya, kapasitas produksi industri pengolahan baru 52 persen. Sebagian bahan baku yang dibutuhkan justru diekspor ke luar negeri sehingga Indonesia sulit meningkatkan nilai tambah perikanan.

Total ekspor perikanan Indonesia pada tahun 2007 sekitar 900.000 ton senilai 2,3 miliar dollar AS, dengan ekspor produk olahan kurang dari 50 persen.

Pengawasan lemah

Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria mengemukakan, kebijakan membatasi ekspor ikan beku dan segar dalam bentuk utuh akan sia-sia tanpa diikuti dengan pengawasan yang ketat. Maka, banyak ikan yang seharusnya diolah justru diekspor dalam bentuk gelondongan.

Ia menambahkan, industrialisasi perikanan dalam negeri selama ini terhambat oleh distribusi pasokan perikanan. Hal itu disebabkan terpusatnya industri pengolahan di Jawa, sedangkan sentra penangkapan ikan tersebar di luar Pulau Jawa. Karena itu, pemerintah harus mendorong pengembangan infrastruktur di luar Jawa.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Bambang Suboko mengemukakan, industri pengolahan harus memiliki daya saing dengan para eksportir untuk menyerap bahan baku ikan. Selama ini, industri pengolahan tidak bisa menyerap bahan baku karena tidak mau membeli ikan kualitas ekspor dengan harga yang bersaing. (lkt)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com