Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah dan Camat di Jakpus Tidak Boleh Cuti Bersama

Kompas.com - 22/09/2008, 19:39 WIB

JAKARTA, SENIN - Cuti bersama menjelang hari Raya Idul Fitri 1429 H tidak berlaku untuk camat dan lurah se-Jakarta Pusat. Aparat pemerintahan ini diwajibkan tetap masuk kantor pada hari kerja seperti biasanya dan harus tetap siap siaga selama 24 jam melayani masyarakat.

Perintah itu datang dari Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni saat Rapat Koordinasi Menjelang Lebaran di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (22/9).

"Sesuai perintah dari pak gubernur, seluruh lurah dan camat harus tetap masuk kantor. Mereka harus tetap siaga selama 24 jam melayani masyarakat," tegas Sylviana.

Sebagai seorang pamong, kata Sylviana, sejak dilantik menjadi lurah dan camat mereka seharusnya menyadari jika dirinya bukan hanya milik keluarga. Akan tetapi milik masyarakat. Oleh karena itu, lanjut wali kota, sebagai seorang camat dan lurah mereka harus selalu siap memberikan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di setiap kelurahannya.

"Tidak semua warga yang pulang mudik lebaran. Sebagian dari warga ada yang tetap tinggal di Jakarta. Jika mereka sewaktu-waktu sakit dan membutuhkan pelayanan administrasi seperti surat keterangan tidak mampu atau ada warga butuh surat lapor lantaran ada yang meninggal, mereka bisa tetap terlayani," kata Sylviana.

Selain memerintahkan lurah dan camat tidak boleh cuti bersama, Sylviana juga memerintahkan 33 Puskesmas kelurahan di Jakarta Pusat harus tetap buka dengan jumlah petugas lengkap.

Dalam rapat itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Masyarakat (Sudin Kesmas), dr Hakim mengatakan Puskesmas kelurahan hanya diliburkan pada saat hari Minggu serta Lebaran pertama dan kedua. Sementara Puskesmas di tingkat kecamatan tetap buka terutama bagian unit gawat daruratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com