JAKARTA, RABU- Sophian (32), tersangka bandar ganja, ditembak karena lari. Tiga pengedar 200 gram sabu dan 22.000 butir ekstasi lainnya, dibekuk. Mereka adalah tersangka Sirat, Memey (39), dan Lisa (19). Ketiganya mendapat narkoba dari Asiong dan Mirke, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari kepada wartawan, Rabu (24/9), menjelaskan, dari informasi yang dikumpulkan Komisaris Kristian Siagian, polisi menyelidiki tempat tinggal tersangka Sophian di Kampung Jati, Parung, Bogor.
Setelah mendapat kepastian, Kristian meminta seorang anggotanya berpura-pura ingin membeli lima kilogram ganja. Tawar menawar pun berlangsung. Sophian akhirnya menetapkan harga lima gram ganja dua juta rupiah.
Sophian lalu menetapkan tempat transaksi, yaitu di Jalan Raya Baru Pemda, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Bojong Baru, Bojong Gede, Depok. Polisi setuju.
Selasa (23/9) pukul 01.00, Sophian datang dengan seorang tersangka di bawah umur, Iwn (14). Bak pemain lama, si pembeli yang tidak lain adalah polisi lalu memeriksa dengan teliti kebenaran bungkusan yang dibawa keduanya.
"Begitu anggota mengatakan, 'asli', sejumlah polisi lain ke luar dan menyergap kedua pelaku," tutur Arman. Meski kaget, Sophian masih sempat berkelit gesit dan lari. Salah seorang polisi sempat meraih tangan kirinya. Sophan berhenti berlari dan melawan.
Polisi mancabut pistol dan memberi tembakan peringatan. Tersangka Sophan memanfaatkan tindakan itu lolos dan lari. Tak ingin kecolongan, polisi melumpuhkan tersangka Sophan dengan sebuah tembakan di paha kirinya. Pelaku rubuh. Ia dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Yupri RM, dalam kasus ekstasi dan sabu menjelaskan, awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan satu ons sabu pada Mirke, Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Kamis (18/9) pukul 14.00, tersangka Sasta (32) mengantar sabu sesuai pesanan sang polisi. Ia pun ditangkap. Tersangka Sasta mengaku mendapat sabu dari tersangka Memey. Karena tersangka Memey masih menjadi nama asing bagi polisi, maka polisi ingin tersangka Sasta menghubungi dan bertemu dengan tersangka Memey.
Keesokan harinya, keduanya pun bertemu di Gajah Mada Plaza, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pertemuan tersebut, tersangka Memey mengajak tersangka Lisa. Sejumlah polisi hanya mengamati mereka dari tempat tersembunyi.
Sementara mereka bertemu, polisi di bawah Komisaris Wahyu Sosiawan, diam-diam ke tempat tinggal tersangka Memey yang pasti kosong.
Tempat tinggalnya di Jalan Kemenangan III/12A, Glodok Taman Sari, Jakbar, digeledah. Di sana polisi menemukan 100 gram sabu, 21.300 butir ekstasi, dan 700 kapsul ekstasi. Tersangka Memey dan Lisa yang masih berbincang dengan tersangka Sasta pun ditangkap di sana pukul 17.45.
Saat diperiksa polisi, tersangka Memey mengaku, narkoba rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah Asiong. Polisi pun menemui Asiong di LP Salemba. Asiong mengaku mendapat narkoba dari Mirke.


