JAKARTA, SENIN — Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap empat orang pengedar ganja. Dari tangan tersangka polisi menyita 228 gram ganja kering, 4 buah senjata api, 1 buah senapan angin, 435 butir peluru, 10 buah magazen senjata api, 10 pot tanaman ganja, dan 2 buah senjata tajam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Yossy Runtukahu, penangkapan terhadap pengedar ganja ini berawal dari penyelidikan anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (12/10).
Di tempat tersebut polisi menangkap tersangka Hendra Kusumah yang kedapatan membawa psikotropika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik. Dari pengakuan Hendra, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dengan Billi Bahar yang kemudian ditanggkap di depan Hotel Clasik, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari pengakuan kedua tersangka akhirnya polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap dua tersangka lain, yaitu Dadang Sonak Sitorus dan Ahmad Hadi.


