YOGYAKARTA, JUMAT- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Penerbitan SKB ini dianggap hanya berpihak pada pengusaha dan merugikan para buruh.
"Karena itu, kami minta kepada Gubernur DIY mengabaikan kebijakan tersebut dalam menentukan UMP tahun 2009. SKB itu adalah bentuk kepanikan pemerintah pusat menghadapi dampak krisis keuangan global," ungkap Tigan Solin, Sekretaris Jenderal ABY dalam jumpa pers, Jumat (30/10) di Yogyakarta.
Tigan menuturkan, pasal 3 SKB empat Menteri sangat menekan upah buruh dalam penentuan UMP. Pasal 3 menyebutkan, Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemerintah pusat terlalu jauh mengintervensi pembatasan kenaikan upah buruh," ujarnya.
Diungkapkan, dengan mematok peningkatan sebesar angka pertumbuhan ekonomi nasional 6 persen, UMP DIY 2009 diperkirakan hanya menjadi sekitar Rp 620.000 dari UMP DIY tahun 2008 Rp 586.000. Angka itu jauh di bawah angka UMP DIY 2009 yang diusulkan Pemerintah Provinsi DIY dalam pembahasan penentuan UMP 2009 di Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 685.000.
"Kami kuatir apa yang sudah dibahas dan akan disepakati di Dewan Pengupahan itu menjadi mentah dengan adanya SKB itu," ujar S Supriyadi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman DIY.
Tigan mengatakan, ABY meminta kepada Gubernur DIY dalam menetapkan UMP 2009 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak Rp 820.464. Atau setidaknya 98 persen dari KHL sebesar Rp 757.000.

