KUALA LUMPUR, SABTU - Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga Indonesia yakni Mohd Idris (32 tahun) dan Jainuddin (32) karena terbukti mengedarkan ganja 5,7 Kg pada enam tahun lalu.
Hakim Zainal Azman Ab Aziz memutuskan hukuman mati kepada dua warga Indonesia karena jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa kedua orang itu merupakan pengedar ganja, demikian media massa di Malaysia, Sabtu.
Kedua warga Indonesia mengaku tidak bersalah. Mereka hanya menjalankan perintah untuk membawa tas oleh "Tengku Yan", ke Taman City, tanpa mengetahui isi tasnya ternyata berisi ganja. Mereka juga tidak berhasil mendatangkan siapa Tengku Yan itu sehingga dinilai orang itu hanya rekaan saja.
Mereka ditangkap ketika mencoba menjual ganja di warung Yonming, Jalan Kepayang, Taman City, pada 10 September 2002, pukul 7 malam waktu setempat.


