Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:50 WIB
61 Warga Palembang Terjaring Razia KTP
Bonivasius Dwi P | Kamis, 20 November 2008 | 20:39 WIB
|
Share:

PALEMBANG, KAMIS — Jajaran satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Kota Palembang kembali melakukan razia kartu tanda penduduk atau KTP di Pasar 16 Ilir, Kamis (20/11). Dalam razia itu, petugas menjaring 61 orang yang tidak memiliki ataupun membawa KTP, serta KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Halembang Herman HS, usai razia di ruang kerjanya, Kamis (20/11).

Menurut Herman, ke-61 warga yang terjaring razia KT P tersebut memang tidak dikenai ancaman pidana, namun lebih ke arah pembinaan dan denda. Untuk dendanya, Pemkot Palembang memberlakukan aturan denda berkisar Rp 10.000-30.000 per orang, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran langsung dilakukan kepada hakim di pengadilan, kata Herman.

Dia menambahkan, pekan lalu Satpol PP Kota Palembang juga melakukan razia serupa di kawasan Pasar 16 Ilir. Razia seperti ini akan digencarkan dengan tujuan untuk menekan persolana urbanisasi serta mencegah tindakan kejahatan.

Menurut Herman, sebagian besar warga yang terjaring razia KTP tersebut berasal dari golongan pedagang dan masyarakat awam. Sebagian kecil mengaku berasal dari luar kota dan kebetulan berada di Palembang untuk berbelanja.