Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:51 WIB
Agar Efektif, Sanksi Buat Perokok Sebaiknya Ringan
Hamzah | Rabu, 3 Desember 2008 | 17:09 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) melakukan operasi teguran simpatik Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Gedung perkantoran Victoria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Operasi dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2005 dan SK Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 mengenai larangan merokok di tempat umum.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU - Sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan mengenai kawasan dilarang merokok sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dirasa tidak akan efektif. Hukuman maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta sulit diterapkan karena lemahnya payung hukum yang menaunginya.

"Sebab, pelanggaran di wilayah KDM itu merupakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) jadi rasanya terlalu sulit diterapkan sanksi tersebut," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan dalam evaluasi Uji Simpatik Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, Rabu (3/12).

Tigor menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi lebih ringan. Misalnya, kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Untuk pelaksanaan di lapangan bahkan sebaiknya diperlakukan seperti operasi yustisi yang lain denda sebesar Rp 50.000 atau kurungan satu hari dan diekspose," ujarnya.

Langkah itu, menurut Tigor, akan lebih efektif dan membuat para perokok berpikir ulang untuk tidak merokok sembarangan.

"Selain itu, kami merekomendasikan kepada pemda untuk membuka hotline service bila ada laporan dari masyarakat dan ke depan kami juga akan mengajak para pemuka agama dalam kampanye antirokok di KDM," ujarnya.

Menyambut ususlan tersebut, Pemda DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan FAKTA agar lebih meningkatkan pengawasan perokok di KDM.

"Kami mengakui adanya keterbatasan personel dalam mengawasi jalannya perda dan pergub tentang larangan antirokok di tempat umum. Oleh karenanya, semua usulan akan kami tampung dan kami juga membutuhkan partisipasi dari pihak dan instansi-instansi yang terkait," ujar Aurora Tambunan, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta.

Aurora juga mengharapkan tempat-tempat perbelanjaan atau mal untuk lebih menggiatkan pengumuman untuk mengimbau tentang larangan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM). "Dengan begitu, masyarakat jadi punya peran untuk menegur atau mengingatkan bila ada perokok yang merokok di KDM," ujarnya. *