Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:53 WIB
Dikeluhkan, Biaya Bank dalam Tagihan PLN
Sonya Helen Sinombor | Jumat, 9 Januari 2009 | 21:28 WIB
|
Share:

SOLO, JUMAT — Perubahan sistem pembayaran tagihan rekening listrik dikeluhkan sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara di wilayah Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surakarta, menyusul masuknya item biaya bank sebesar Rp 1.600 pada saat pembayaran tagihan PLN.

Keluhan para pelanggan PLN ini disampaikan advokat Muhammad Taufiq, Jumat (9/1). Menurut dia, sejak pembayaran tagihan bulan lalu, selain struk pembayaran tagihan PLN yang berubah dari warna biru ke warna putih, dalam pembayaran ini, ada pungutan sebesar Rp 1.600 untuk biaya bank. Biaya tersebut ditambahkan dengan biaya tagihan PLN.

Selain mempertanyakan, Taufiq menegaskan, penarikan biaya bank pada pembayaran rekening listrik tidak ada dasar hukumnya. "Ini patut dipertanyakan karena masyarakat tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari pembayaran lewat bank. Sebab, masyarakat tetap datang sendiri ke loket, tetap antre, dan tetap mengambil sendiri bukti tanda pembayaran," ujarnya.

Dengan sistem seperti ini, manfaatnya hanya dinikmati pihak PLN dan bank yang ditunjuk. Oleh karena itu, Taufiq beberapa waktu lalu mengirimkan surat kepada PT PLN APJ Surakarta untuk mempertanyakan hal tersebut, apakah proses pembayaran tersebut sudah sesuai dengan Perpres No 85/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Jika tidak, itu akan menyulitkan PT PLN, kalau kami melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindak pidana, seperti pungutan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kasus Sisminbakum. Jika itu ada MOU antara PLN dan bank, kenapa konsumen yang harus menanggung biayanya," paparnya.

Menanggapi hal ini, Supervisor Pemasaran PT PLN APJ Surakarta Suharmanto menjelaskan, saat ini ada sistem pembayaran payment point online bank (PPOB). "Dengan sistem ini pembayaran tagihan listrik dikelola bank. Oleh karena ini yang mengelola bank, maka timbul biaya. Semua biaya itu masuknya ke bank," paparnya.

Namun, tambahnya, pembayaran dengan sistem PPOB adalah pilihan. Jika pelanggan tidak menghendaki adanya biaya seperti itu, pelanggan bisa membayar tagihan listrik langsung di Kantor UPJ PLN, yakni di Jalan Arifin, Manahan, Grogol, dan Palur. "Kalau bayar di kantor PLN tidak dikenakan biaya bank," papar Suharmanto.