SURABAYA, RABU — Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Pratu Sandi Prabowo mabuk berat akibat menenggak dua teko arak yang dioplos dengan minuman suplemen dan susu sebelum membunuh Ustaz Alwi Ba’agil di Kutorejo, Tuban, Jawa Timur.
"Hasil penyelidikan kami, dia menenggak dua teko Es Mony yang merupakan campuran dari arak, suplemen, dan susu di warung Bu Liek sebelum insiden itu terjadi," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Mayor Laut (Cpm) C Lolok di Surabaya, Rabu (11/2).
Akibatnya, pelaku mabuk berat dan emosinya tidak terkontrol sehingga terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang tokoh agama di Tuban itu.
Mengenai adanya indikasi yang menyebutkan pelaku membawa pistol saat insiden itu terjadi, tim dari Detasemen Pomal tidak bisa membuktikannya. "Sepertinya, dia tidak mungkin bawa pistol karena dia masih tamtama. Yang jelas, dia kalap saat dalam kondisi mabuk berat," katanya mengungkapkan.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Pomal Lantamal V Surabaya. "Dia langsung kami bawa ke Pomal Lantamal V, Selasa (10/2) kemarin," katanya.
Sementara itu, Komandan Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kobangdikal) Laksda TNI Sumartono memerintahkan pelaku diseret ke Mahkamah Militer (Mahmil) secepatnya, tanpa harus menunggu proses legal formal. "Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran sangat berat. Sudah mabuk masih membunuh orang. Perbuatan ini sudah tidak mungkin ditoleransi," katanya menegaskan.
Menurut dia, selain mencoreng citra TNI AL, perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan dari aparat.
Oleh sebab itu, dia berjanji, pekan depan pelaku sudah harus disidangkan di Mahmil. Untuk proses formal pemindahan penanganan pelaku dari kepolisian kepada Mahmil bisa dilakukan menyusul.
Selama ini, pelaku tidak memiliki catatan buruk dalam menjalankan tugasnya. Pelaku tercatat memegang sabuk karate Dan I dan baru empat bulan bertugas di bawah Kobangdikal Surabaya. Sebelumnya pelaku bertugas di Pasmar II Jakarta.
"Walau begitu, kami minta kepada atasannya langsung untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," kata Sumartono.


