JAKARTA, KAMIS - Bisnis perdagangan satwa liar yang diawetkan oleh empat orang pedagang masing-masing berinisial DP, MR, MZ, JF berakhir di Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sundaling) Reskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi bersama Forum Anti Perdagangan Satwa Liar menangkap keempatnya saat berjualan di pasar Rawa Bening, Jati Negara, Jakarta Timur, Kamis (12/2) pukul 11.00 WIB.
Kasat Sundaling Polda Metro Jaya, AKBP Rudi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta menyatakan dari tangan keempat tersangka polisi mengamankan barang bukti satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, kepala harimau, kulit beruang, ekor kaki macan, rahang hiu, gading, dan gigi gajah.
Berdasarkan pengakuan tersangka harga barang yang dijual berkisar antara ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. "Harga harimau utuh yang diawetkan itu biasanya dijual antara Rp 15-20 juta, gading gajah Rp 5-10 juta sedangkan gading gajah yang jadi sarung keris Rp 12 juta, kulit macan Rp 200 ribu, dan taring macan 1-2 juta," ungkapnya.
Rudi menambahkan pengembangan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi apakah satwa yang diawetkan itu dijual keluar negeri. "Saya kira tidak menutup kemungkinan bahwa satwa yang diawetkan itu dijual keluar negeri namun kami mendapatkan informasi para pedagang mendapatkan barang-barang dari kolektor dan pemburu," jelas Rudi.
Para tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 (b) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Acaman hukuman terhadap keempat pelaku yakni hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Persda Network/ESY)
