Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:57 WIB
26 Bidang Tanah BKT Dibayar
| Jumat, 13 Februari 2009 | 07:35 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja membawa peralatan untuk mengukur lebar kanal di sepanjang proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2). Proyek BKT berlanjut dengan pemasangan turap setinggi 9-12 meter untuk mencegah tanah bergerak, atau longsor ke bagian tengah kanal yang telah dikeruk.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Janji Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mempercepat pembayaran ganti rugi terhadap bidang tanah yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) akhirnya terbukti.

Sayangnya, dari 44 bidang tanah yang dijadwalkan akan dibayar Kamis (12/2) kemarin, baru 26 bidang tanah yang pembayarannya bisa langsung dicairkan. Sisanya masih mengalami kendala administrasi dan adanya penolakan dari pemilik tanah.

Di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, dari dua bidang tanah yang akan dibayar, baru satu bidang tanah yang sudah dibayar, yaitu senilai Rp 282,4 juta dengan luas tanah 102 meter persegi. Di Kelurahan Pondok Bambu, dari 16 bidang tanah, baru 9 bidang tanah yang sudah dibayar, yaitu senilai Rp 6,7 miliar, dengan luas tanah 3.157 meter persegi. Terakhir, di Kelurahan Pulo Gebang, dari 26 bidang tanah yang akan dibayar, baru 16 bidang tanah yang dibayar, yaitu senilai Rp 4,4 miliar.

Salah satu warga yang menolak diberikan ganti rugi, Ngadimun, mengatakan, nilai ganti rugi yang diberikan hanya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal, dia mengaku sudah pernah menyampaikan kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur agar membayar lahanya di atas nilai NJOP, yaitu Rp 2.176.000. Karena itu, P2T menunda pembayaran ganti rugi tanah milik Ngadimun.

Selain itu, P2T Jakarta Timur juga menunda pembayaran ganti rugi tanah milik seorang warga di Kelurahan Pondok Bambu. Sebab, ia menunjukkan foto kopi surat girik. Sementara itu, surat girik aslinya sudah luntur, bahkan tulisannya pun sudah tidak dapat terbaca. Karena itu, kasus tersebut harus segera diproses di kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan.

Ketua P2T Jakarta Timur Arifin Ibrahim mengakui, ada sejumlah bidang tanah yang seharusnya dibayar hari ini, tapi tidak bisa dilakukan karena mengalami kendala administrasi. “Untuk pembayaran ganti rugi lahan BKT kami bayar sesuai NJOP. Terus terang kami tidak berani untuk bisa membayar melebihi nilai NJOP. Karena itu, kami terpaksa membatalkan sejumlah pembayaran yang pemiliknya meminta di atas NJOP,” ujarnya.

Menurutnya NJOP sekarang ini bermacam-macam, tetapi nilainya tidak melebihi dari Rp 2 juta per meter.