Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Cagar Budaya Menteng Penuhi Aturan

Kompas.com - 24/02/2009, 04:19 WIB

JAKARTA, SELASA--Rumah yang terdaftar sebagai cagar budaya di Jl Teuku Umar No.42-44 Menteng, Jakarta Pusat dinilai telah memenuhi perizinan dan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) adalah karena kesalahpahaman.

"Dinas P2B menyegel proses pemugaran karena disebut-sebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan, yakni dengan melakukan penambahan bangunan berupa kanopi dan pembuatan pos jaga," kata Hyang I Mihardja dari Yayasan Pusat Mediasi Nasional dalam jumpa pers di Restoran Sate Khas Senayan, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Hyang menjelaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap bangunan yang ditambahkan tersebut, bukan kepada seluruh proses pemugaran.

Hal itu disebabkan karena cagar budaya dibagi dalam tiga golongan berdasarkan Perda No.9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya yakni A, B dan C. Golongan A dilarang dibongkar tapi jika keadaan membutuhkan, maka pemugaran harus mengembalikan ke bentuk bangunan aslinya.

Sementara untuk golongan B, bangunan bersejarah boleh dibongkar tapi bagian badan utama dan struktur utama tidak boleh diubah dan sisanya bisa dilakukan peremajaan.

Untuk golongan C, cagar budaya boleh diubah atau dibangun baru, namun harus disesuaikan dengan pola bangunan yang telah ada.

Rumah cagar budaya di Menteng milik keluarga Siti Hartati Murdaya merupakan kategori B untuk rumah nomor 42 dan golongan C untuk nomor 44 sehingga atas dasar peraturan tersebut maka pemugaran tidak melanggar aturan untuk cagar budaya.

"Hanya karena terjadi kesalahpahaman atas isi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terutama yang menyangkut penambahan kanopi dan pos jaga, Dinas P2B sempat menyegel proses pembangunan tambahan itu," papar Hyang.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga telah menyatakan bahwa kedua bangunan itu tidak melanggar aturan mengenai pelestarian cagar budaya.

"Seperti di Teuku Umar, bangunan golongan C no 42 dan golongan B no 44 itu tidak ada masalah. Karena perubahan tidak sampai menyentuh induknya," ujar Gubernur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com