Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 16:03 WIB
Tarif Air Tanah Akan Dinaikkan
Egidius Patnistik | Jumat, 27 Februari 2009 | 18:39 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja memutar bor sedalam 30 meter untuk mendapatkan air tanah di Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (17/4). Biaya pengeboran tersebut Rp 1,5 juta dan dikerjakan satu hingga tiga hari, tergantung kekerasan permukaaan tanah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri hingga 16 kali lipat. Rencana itu bertujuan antara lain untuk mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap air tanah.

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI mengusulkan batas bawah tarif air tanah Rp 8.800 per meter kubik dan tarif tertinggi untuk industri mencapai Rp 23.000 per meter kubik. Berdasarkan Peraturan Gubernur No 4554 tahun 1999, batas terendah tarif air tanah Rp 525 per meter kubik untuk rumah tangga mewah dan batas tertinggi Rp 3.300 per meter kubik untuk industri.

"Kami akan segera menyampaikan draf mengenai rencana itu ke DPRD DKI," ujar Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Perkotaan BPLHD DKI Jakarta, Jumat (27/2).

Rencana menaikkan tarif air tanah itu bukan tanpa alasan. Dari penelitian BPLHD DKI Jakarta, telah terjadi penurunan permukaan air tanah 40 meter. Dengan begitu, dalam beberapa tahun ke depan, Jakarta diperkirakan mengalami krisis air tanah. Data BPLHD DKI menyebutkan, saat ini 53 persen konsumen air di Jakarta menggunakan air tanah dan 47 persen menggunakan air PAM. Dari 53 persen itu, sebagian besar konsumen rumah tangga, selebihnya perkantoran, apartemen, mal, hingga industri.

Beberapa kawasan di Jakarta sudah masuk zona kritis kekeringan air tanah dangkal yaitu Kecamatan Pulogadung, Matraman, Tebet, Durensawit, Pasar Minggu, Ciracas, dan Pasar Rebo. Dalam zona itu, air tanah baru didapat di kedalaman 16 meter dengan tingkat fluktuasi delapan meter. Sementara itu, zona yang sangat rawan kebanyakan berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan sebagian Jakarta Timur. Zona yang sangat rawan krisis meliputi Kecamatan Kembangan, sebagian Kebon Jeruk, Tanah Abang, Menteng, Senen, dan Cakung. Pada zona ini, air tanah baru dapat ditemukan pada kedalaman 8-12 meter dengan fluktuasi 4-6 meter.  

Dian mengatakan, jika kondisi ini tidak diantisipasi sejak dini, dalam beberapa puluh tahun ke depan Jakarta akan kekeringan. "Antisipasi ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, perlu peran serta masyarakat," katanya.

Langkah antisipasi yang harus segera dilakukan adalah dengan menggalakkan pembuatan lubang resapan biopori (LRB) sebanyak mungkin. Ia mengatakan, pembuatan LRB merupakan cara yang paling efektif dan murah dalam mengembalikan permukaan air tanah.

BPLHD DKI juga mengungkapkan buruknya kualitas air tanah di Jakarta. Saat ini, persentase kualitas air yang baik untuk dikonsumsi jumlahnya semakin sedikit. Untuk wilayah Jakarta Utara hanya 13 persen, Jakarta Barat 7 persen, Jakarta Pusat 9 persen, dan Jakarta Selatan serta Jakarta Timur masing-masing 35 persen.

Karena itu, BPLHD DKI mengimbau masyarakat sebaiknya menggunakan air dari perusahaan air minum dan tidak lagi menggunakan air tanah dangkal pada kedalaman 0-40 meter. “Pada kedalaman itu sudah bisa dipastikan (air) tercemar bakteri e-coli yang dapat menyebabkan diare,” kata Dian.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mukhayar Rustamuddin mengatakan, pihak akan menyambut baik rencana Pemprov DKI tersebut. "BPLHD harus segera mengirimkan usulan kenaikan itu ke kami," katanya. Menurut dia, DPRD pada dasarnya setuju jika pajak air tanah dinaikkan. Kenaikan pajak itu akan menjadi salah satu pengendali kerusakan lingkungan.

Sumber :