Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 19:58 WIB
Bongkar Klinik Aborsi, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Tri Wahono | Jumat, 27 Februari 2009 | 19:53 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Tim Forensik dari Rumah Sakit Polri Pusat Sukanto memeriksa ruang operasi saat mencari barang bukti praktek aborsi di klinik milik Atun, Jalan Percetakan Negara II, Jakarta Pusat, Jumat (27/2). Aparat juga membongkar saluran septic tank dan kamar mandi yang diduga menjadi tempat pembuangan janin.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Penyidik Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, telah menetapkan lima tersangka kasus klinik aborsi di Jl Percetakan Negara II, Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Jakarta, Jumat (27/2).

"Jumlah tersangka bisa saja bertambah karena pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung," ujarnya. Kelima tersangka itu berinisial AU (dokter), AT (pemilik klinik), TA (pasien), JE (pasien), dan EH (pasien). Para tersangka dijerat dengan pasal 348 dan 349 KUHP tentang aborsi dan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Untuk mencari barang bukti, polisi membongkar beberapa titik di lokasi klinik yang diduga dipakai untuk mengubur janin yang telah diaborsi. Menurut dia, barang bukti yang telah didapatkan dari lokasi penggalian antara lain bekas darah dan daging yang diduga bagian dari janin hasil aborsi. Polisi menduga praktik ilegal itu telah berlangsung selama 10 tahun.

"Hari ini, Polda Metro Jaya menurunkan tim Kedokteran Kepolisian untuk ikut membongkar tempat-tempat yang dipakai untuk mengubur janin yang diaborsi," ujarnya. Sampai berita ini dilaporkan, pembongkaran masih berlangsung.

Sumber :
Antara