Kamis, 9 September 2010
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Kawasan Merokok Harusnya Ruang Terbuka
Minggu, 1 Maret 2009 | 10:53 WIB
Fathoni, Riza
Larangan merokok tampaknya tak lagi dipedulikan lagi oleh warga Jakarta. Di Rumah Sakit Persahabatan ini misalnya, telah dipasang spanduk larangan merokok, tetapi hari Minggu (2/4) kemarin seorang pengunjung justru dengan tenang merokok.
TERKAIT:

JAKARTA, MINGGU — Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, setiap gedung di wilayah Jakarta kini menyediakan ruangan khusus merokok atau smooking area. Ruangan khusus seperti itu dinilai tidak sepenuhnya mengatasi pengaruh racun rokok kepada orang-orang yang bukan perokok.

Hal tersebut dikatakan Dr Widyastuti Soerojo, Ketua Tobacco Control Support Center, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/3). Ia mengatakan, tempat yang seharusnya dijadikan kawasan untuk merokok adalah ruang terbuka karena di ruang terbuka partikel-partikel racun akan larut dalam udara sehingga tidak membahayakan kesehatan bagi orang lain.

Menurutnya, saat ini smooking area yang ada hanya dilengkapi dengan sedikit ventilasi udara sehingga tidak cukup untuk membuang sisa-sisa asap rokok. Sisa asap rokok akan meninggalkan partikel-partikel yang mengandung racun. Partikel-partikel yang beracun tetap menempel pada barang-barang, dinding, ataupun atap.

"Karena setiap hari ruang tersebut dipergunakan untuk merokok, partikel racun akan terus terakumulasi. Dalam jangka waktu yang lama akan membahayakan bagi orang-orang yang beraktifitas di sana, baik itu para perokok ataupun pekerja yang membersihkan ruangan," tutur Tuti.

Partikel beracun itu hanya akan berputar-putar dalam ruangan. Adanya ventilasi tidak mengurangi kadar bahan toksin dalam ruangan, tapi untuk kenyamanan saja.

"Ruangan tertutup sudah jelas untuk menjadi KTR (kawasan tanpa rokok), hanya pada ruang terbuka dapat dijadikan tempat orang untuk merokok," ujar Tuti. Meski demikian, kata Tuti, harus ada aturan yang jelas di mana kawasan merokok luar ruangan dibuat, misalnya pada tempat yang tidak banyak anak-anak, terminal, atau di halte.

Ia mengatakan, di negara maju sudah diberlakukan larangan merokok di dalam ruangan dan disediakan kawasan merokok di luar ruangan. Sebaiknya, hal itu juga diterapkan di Indonesia.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mewujudkan kawasan merokok di luar ruangan adalah dibuatnya aturan yang jelas. Selain itu, peraturan yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi bagi masyarakat dan aparat sendiri supaya tidak ada lagi kesalahan persepsi.

Penulis: C5-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.