Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Merokok Harusnya Ruang Terbuka

Kompas.com - 01/03/2009, 10:53 WIB

JAKARTA, MINGGU — Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, setiap gedung di wilayah Jakarta kini menyediakan ruangan khusus merokok atau smooking area. Ruangan khusus seperti itu dinilai tidak sepenuhnya mengatasi pengaruh racun rokok kepada orang-orang yang bukan perokok.

Hal tersebut dikatakan Dr Widyastuti Soerojo, Ketua Tobacco Control Support Center, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/3). Ia mengatakan, tempat yang seharusnya dijadikan kawasan untuk merokok adalah ruang terbuka karena di ruang terbuka partikel-partikel racun akan larut dalam udara sehingga tidak membahayakan kesehatan bagi orang lain.

Menurutnya, saat ini smooking area yang ada hanya dilengkapi dengan sedikit ventilasi udara sehingga tidak cukup untuk membuang sisa-sisa asap rokok. Sisa asap rokok akan meninggalkan partikel-partikel yang mengandung racun. Partikel-partikel yang beracun tetap menempel pada barang-barang, dinding, ataupun atap.

"Karena setiap hari ruang tersebut dipergunakan untuk merokok, partikel racun akan terus terakumulasi. Dalam jangka waktu yang lama akan membahayakan bagi orang-orang yang beraktifitas di sana, baik itu para perokok ataupun pekerja yang membersihkan ruangan," tutur Tuti.

Partikel beracun itu hanya akan berputar-putar dalam ruangan. Adanya ventilasi tidak mengurangi kadar bahan toksin dalam ruangan, tapi untuk kenyamanan saja.

"Ruangan tertutup sudah jelas untuk menjadi KTR (kawasan tanpa rokok), hanya pada ruang terbuka dapat dijadikan tempat orang untuk merokok," ujar Tuti. Meski demikian, kata Tuti, harus ada aturan yang jelas di mana kawasan merokok luar ruangan dibuat, misalnya pada tempat yang tidak banyak anak-anak, terminal, atau di halte.

Ia mengatakan, di negara maju sudah diberlakukan larangan merokok di dalam ruangan dan disediakan kawasan merokok di luar ruangan. Sebaiknya, hal itu juga diterapkan di Indonesia.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mewujudkan kawasan merokok di luar ruangan adalah dibuatnya aturan yang jelas. Selain itu, peraturan yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi bagi masyarakat dan aparat sendiri supaya tidak ada lagi kesalahan persepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com