TANGERANG, RABU — Aparat Pemkot Tangerang, Banten, secara serius menggelar operasi penertiban terhadap kegiatan prostitusi di wilayah ini dengan sasaran utama para tamu yang menginap di hotel yang bukan suami istri.
"Operasi penertiban terhadap tamu hotel yang bukan suami istri mulai pekan depan dilakukan secara gencar," kata Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim, Rabu (4/3).
Pernyataan tersebut terkait adanya informasi yang beredar belakangan ini bahwa petugas Pemkot Tangerang hanya menggelar operasi prostitusi karena alasan tertentu.
Dia mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya petugas menangkap belasan pasangan yang sengaja menginap di hotel kelas melati di wilayah ini pada pekan lalu dengan melibatkan ratusan aparat.
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan adanya pasangan yang menenggak minuman mengandung alkohol kadar tinggi di dalam kamar hotel.
Adapun dasar dari operasi penertiban tersebut, yakni Perda No 7 Tahun 2005 tentang Larangan Berbuat Asusila dan Perda No 8 Tahun 2005 tentang Penertiban Minuman Keras.
Pasangan yang tertangkap itu kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing. Sebelumnya mereka didata serta dilampirkan surat pemeritahuan kepada RT dan RW tempat pelaku berada sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
Menurut dia, tujuan operasi penertiban adalah agar Kota Tangerang tidak dijadikan sebagai tempat kegiatan prostitusi dan penjualan minuman keras karena sesuai dengan moto daerah ini "Ahlakul Karimah".
Namun, operasi penertiban tersebut tidak akan berhenti karena dapat mendatangkan efek jera dan menimbulkan rasa malu terhadap tamu hotel yang berbuat tidak senonoh.
Sasaran penertiban juga dilakukan di sejumlah hotel di Jalan Merdeka, Jalan dr Sitanala, Jalan Imam Bonjol, Jalan Otista, dan di Kelurahan Benda, seputar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Halim menunjuk Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Irman Puja Hendra untuk memimpin operasi serta melibatkan aparat Polres Metro Tangerang dan dinas kesehatan setempat.


