YOGYAKARTA, RABU — Warga Dusun Ngerdi dan Ngentak di Desa Sindumartani, Ngemplak, dan Dusun Pucung, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, berharap kompensasi tanah dan bangunan akibat proyek saluran udara tegangan ekstra tinggi segera diberikan oleh PLN.
Harapan itu disampaikan oleh tiga warga dari masing-masing dusun kepada Komisi ombudsman Nasional Perwakilan DI Yogyakarta-Jawa Tengah, di Jalan Wolter Monginsidi, Yogyakarta, Rabu (4/3). Mereka mengaku mewakili 37 warga lainnya yang lahannya terlewati kabel bertegangan tinggi itu.
Menurut warga, PLN baru memberikan kompensasi untuk tanaman sebanyak dua kali. Kompensasi untuk bangunan belum diberikan. Semestinya, kompensasi untuk rumah dan bangunan diberikan dalam satu paket. Karena itulah, mereka minta Komisi Ombudsman Nasional (KON) membantu proses pembayaran kompensasi sisa tersebut.
Sardi (60), wakil warga Dusun Ngerdi, mengatakan, proyek SUTET yang melintas di wilayahnya sudah berlangsung sejak lama. Pembangunan tower dilakukan tahun 1996, sedangkan pemasangan kabel dipasang sembilan tahun kemudian. "Selama itu, warga telah mendapat dua kali pembayaran, masing-masing tahun 2000-an untuk pembayaran pertama dan tahun 2008 untuk pembayaran kedua untuk tunas tanaman," ujarnya.
Menurut Sardi, nilai kompensasi untuk pepohonan berdasarkan negosiasi sebesar Rp 1,5 juta untuk pohon kelapa yang sudah berbuah dan Rp 75.000 untuk yang belum. Adapun untuk pohon bambu mencapai Rp 10.000 per batang. Sedangkan untuk bangunan, berdasar surat yang diterima Sardi nilai ganti bangunan mencapai Rp 2,5 juta per unit.
"Nah, untuk tanah dan bangunan sampai sekarang belum ada keterangan sama sekali kapan cairnya. Padahal, listrik sudah mengalir sejak lama," ucapnya.
Kuasa hukum warga, Otto Sumarwoto dan Hanif Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke PLN perihal keinginan warga ini. Namun, hingga saat ini mereka belum memperoleh tanggapan. Mereka berharap PLN bisa menjelaskan kapan waktu kompensasi tersebut akan turun.
Menanggapi laporan ini, Staf KON Perwakilan DIY-Jawa Tengah Nurkholis mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu laporan yang masuk. Kami akan mencermati aturan-aturan yang ada. Jika terjadi penyimpangan oleh PLN, tentu akan kami tindak lanjuti. "Namun, jika apa yang dilakukan PLN sudah benar maka KON tidak bisa mengintervensi," kata Nurkholis.
Menurut Nurkholis, langkah yang paling tepat mengatasi masalah ini adalah melakukan mediasi antara warga dan PLN. Cara mediasi pernah dilakukan KON saat menyelesaikan masalah SUTET di Kebumen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dan berhasil menemukan jalan keluar.


