Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 20:01 WIB
KPA Bersikeras Stop Iklan Rokok di Media
Rosdianah Dewi | Selasa, 10 Maret 2009 | 18:31 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pelajar Jakarta menunjukkan gelang jari bertulis "No Tobbaco" pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2007 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (31/5/07). Aksi yang diprakarsai Wanita Indonesia Tanpa Tembakau itu juga meminta pengguna jalan untuk mematikan rokok mereka.

JAKARTA, SELASA - Komisi Perlindungan Anak tetap bersikeras agar iklan rokok dilarang beredarnya terutama di media elektronik.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan sidang permohonan uji materi Undang-undang Penyiaran. "Kami memohon kepada majelis hakim kontitusi untuk mengabulkan permohonan kami mengenai frasa promosi rokok yang memperagakan iklan wujud rokok," terang Joni usai sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta (10/3).

Menurut KPA, iklan rokok yang ada sekarang ini, merangsang anak untuk mencoba merokok. Apalagi, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2006, hampir 24,5 persen anak laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah perokok dan 3,2 persen di antaranya sudah kecanduan.

Walaupun saat ini hanya memohon agar dilakukan pelarangan iklan di media elektronik, Komisi Perlindungan Anak akan meneruskan perjuangan melakukan pelarangan iklan rokok di media lain.

"Di media luar branding rokok dan iklan rokok di media cetak sudah dilarang. Nanti kita juga akan melakukan uji materi UU pers tentang iklan rokok di media cetak," ujar Joni.

Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar mengatakan subtansi permohonan telah lengkap sehingga sudah dapat dilakukan sidang lanjutan yang mendatangkan saksi ahli. "Subtansi permohonan dari pihak pemohon telah lengkap, sehingga dapat diadakan sidang lanjutan 2 minggu minggu ke depan atau tanggal 24 Maret 2009" ujar Akil.

Pihak Majelis Hakim kembali meminta pada pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama pada redaksional. Majelis Hakim juga meminta kepada pihak pemohon untuk memastikan jumlah saksi yang diajukan pada agenda selanjutnya, karena kesebelas saksi yang diajukan masih dipertanyakan kepastian kedatangannya.