Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April, Merokok Sembarangan Bakal Ditangkap

Kompas.com - 13/03/2009, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan sweeping perokok di kawasan dilarang merokok (KDM) pada November tahun lalu, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI akan meningkatkan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

April mendatang, perokok liar dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta rupiah. Tujuannya agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dapat berjalan maksimal.

Kepala Bagian Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan P menegaskan, masyarakat yang merokok di sembarang tempat akan ditangkap dan diseret ke depan meja hijau. Sementara itu, bagi pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas ruang merokok akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

Sebelumnya hal itu dilakukan, BPLHD DKI terlebih dulu akan memberikan surat teguran tertulis dan peringatan bagi pengelola gedung untuk meningkatkan fasilitas merokok. "Kalau hingga waktu yang ditentukan mereka (pengelola gedung) tidak juga menyediakan ruang husus merokok, gedung tersebut akan disegel," kata Ridwan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD DKI di ruang rapat Komisi D, Jakarta, Kamis (12/3) kemarin.

Sebelum implementasi sanksi pada April nanti, sudah ada sosialisasi uji petik simpatik yang telah dilaksanakan dan bekerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Khusus untuk pengelola gedung, paparnya, akan diberikan pelatihan supaya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ditegakkan. “Kami akan heran jika masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain menyediakan ruang khusus merokok, pengelola gedung wajib menurunkan satuan petugas (satgas) untuk menindak perokok liar. Ridwan mengungkapkan, hingga kini masih belum banyak pengelola yang melatih karyawannya sebagai satgas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, mal merupakan salah satu tempat umum yang wajib menyediakan ruang khusus bagi perokok.

Area yang juga wajib menyediakan ruang khusus perokok adalah tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, dan tempat ibadah. Untuk itu, tim terpadu BPLHD DKI akan diturunkan untuk menangkap para pelanggar dan mencabut izin usaha para pengelola gedung.

Dalam Pergub tersebut juga diatur angkutan umum termasuk kawasan dilarang merokok. Untuk menegaskan aturan itu, BPLHD DKI akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar dapat melakukan razia. “Nantinya mereka akan membagikan edaran agar semua instansi dapat bekerja sama secara efektif,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani, meragukan penerapan sanksi kurungan dan denda pada April nanti dapat berlangsung maksimal. Sebab, hingga saat ini sosialisasi terhadap sanksi tersebut belum banyak diketahui masyarakat. Dia menilai, BPLHD DKI kurang bersemangat untuk menciptakan udara bersih dan Jakarta bebas dari asap rokok. “Tidak ada greget. Mereka hanya semangat diawal, tetapi lama-kelamaan kembali melempem,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penegakan sanksi Perda Rokok tidak akan efektif selama Perda Nomor 2 tahun 2005 yang memuat sanksi pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta tidak diubah.

Menurutnya, sanksi pidana dan jumlah denda di perda tersebut tidak rasional sehingga sulit dilakukan sidang langsung layaknya pengadilan tindak pidana ringan bagi masyarakat yang tidak memegang KTP. “Seperti di Singapura dan Australia, tidak ada yang berani merokok sembarangan karena sanksinya kerja bakti atau bayar sejumlah uang yang jumlahnya rasional,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com