Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 20:01 WIB
Polisi Tangkap 10 Orang Pembuat, Pengedar, dan Pengguna Ekstasi
Helena Fransisca | Jumat, 13 Maret 2009 | 20:02 WIB
|
Share:

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap enam pembuat sabu, dua pengedar sabu, dan empat pengguna sabu pada penggerebekan, Jumat (13/3) pukul 05.00 dan 07.00. Bersama para tersangka, polisi juga menyita 18 paket sabu seberat 12 gram, 11 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 500 gram.

Kasat I Narkoba Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Komisaris Polisi M Abrar, Jumat (13/3) siang, mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di lokasi rumah indekos tersangka Heriansyah bin Jamhari (37) di Jalan Kampung Sawah, Bandar Lampung, berdasarkan informasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat pagi pukul 05.00. Di kamar tersangka, polisi menemukan enam paket sabu, satu set alat pembuat ekstasi, dan lima butir ekstasi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkap dan menahan dua tersangka lain yang turut membantu Heriansyah memproduksi ekstasi. Kedua tersangka adalah M Yudi Hartono bin Jamhari (32) dan Sugiyanto bin Kasmu (29).

M Abrar mengatakan, penggerebekan di rumah kos tersebut juga mendapati pemakai ganja. Pemakai ganja diketahui atas nama Irianto bin Uun Saliun (35). Di dalam kamar tersangka Irianto, polisi menemukan tiga paket ganja berukuran sedang seberat 500 gram.

Sementara di satu rumah yang terletak tepat di sebelah rumah indekos Heriansyah, polisi menangkap empat pemakai narkoba. Keempatnya adalah Yulia binti Jamhari (35), Inge bin Ibrahim (25), Reni Anggraeni binti Eni (24), dan Nova Diana binti Bdul Rahman (30). Dari kamar keempat tersangka, polisi menyita satu bong atau alat untuk mengonsumsi narkoba.

Di lokasi terpisah, pada penggerebekan pukul 07.00 polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu. Satu pengedar bernama Armin bin Jaman (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gang Kenari II No 38 Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Di rumah Armin polisi menemukan 10 paket sabu.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Armin mengaku mendapatkan sabu dari Marlan, salah satu pengedar sabu yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Dari Marlan, Armin membeli sabu seharga Rp 1,8 juta per gram dan menjual kembali dengan harga Rp 400.000 per 0,2 gram.

Satu pengedar yang berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Kancil, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, bernama Agus Setian bin Romli (28). Dari lokasi rumah Agus, polisi menyita satu sisa sabu, dua paket sabu, da enam butir pil ekstasi. Kepada polisi, Agus mengakui mendapatkan sabu dari tersangka Armin bin Jaman.

Keenam tersangka dan empat pemakai narkoba kini ditahan di Polda Lampung. Kesepuluh tersangka terancam hukuman penjara karena melanggar UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.