Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 20:02 WIB
Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
Pingkan E Dundu | Selasa, 17 Maret 2009 | 19:53 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Aliansi Mahasiswa Buddhis kecam keberadaan Buddha Bar. Mereka menuntut agar tempat hiburan ini ditutup karena dianggap telah melecehkan agama Budha. Bar ini memasang simbol-simbol yang dianggap suci oleh umat Budha.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Beroperasinya Budha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat mendapat sorotan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta. Kamis (19/3), yang membidangi perekonomian ini akan memanggil empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dengan beroperasinya Budha Bar di kawasan permukiman penduduk dan cagar budaya tersebut.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis, Selasa (17/3) menjelaskan, pemanggilan dilakukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pemberian izin operasional tempat hiburan itu. Menurut Nurmansyah, tiga dinas lain yang akan dimintai keterangan adalah Dinas Tata Kota (DTK) menyangkut peruntukan kawasan Menteng, Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) untuk peralihan izin penggunaan bangunan (IPB), serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyangkut penggunaan aset daerah.

"SKPD ini harus menjelaskan kronogis keberadaan Buddha Bar hingga bisa menjadi bar atau restoran. Bangunan itu seharusnya untuk museum kok ujug-ujugnya bisa menjadi tempat usaha komersial?," kata Nurmansyah.


Direktur Eksekutif Kajian Seputar Kota Jakarta (Kasta) Chaeruddin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas dengan peraturan yang dibuatnya termasuk masalah peruntukan kawasan Menteng sebagai daerah permukiman dan cagar budaya.

"Pemprov harus tegas terhadap peruntukan di kawasan itu," kata Cheruddin. Menurut dia, di era gubernur Wiyogo Atmodarminto dan walikota Jakarta Pusat dijabat Abdul Kahfi penyalahgunaan hunian di kawasan Menteng pernah ditertibkan. Bangunan di kawasan cagar budaya dan permukiman itu tak boleh dipakai untuk usaha kecuali apotek dan praktik dokter. Bangunan yang telanjur dipakai tempat usaha maupun perkantoran disuruh pindah.

Nurmansyah mempertanyakan biaya renovasi menggunakan APBD sekitar Rp 5 miliar yang belum lama ini dilakukan namun sekarang malah dihuni swasta untuk usaha komersial.