Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Ryan Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 23/03/2009, 11:53 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban Heri Santoso, Very Idham Henyansyah, alias Ryan, Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Depok, menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum.

Ryan, yang mulai menjalani sidang sejak tanggal 26 November 2008, atas perbuatan tindak pidananya, didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Ryan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365, masing-masing tentang pembunuhan yang diikuti perampasan barang dengan ancaman seumur hidup, tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta pencurian didahului dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Kepada para wartawan beberapa waktu lalu, Ryan mengaku siap dengan segala tuntutan dari tim JPU. Menurutnya, masa-masa terberatnya adalah ketika kekasihnya, Novel Andreas, diperiksa sebagai saksi pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. "Masa-masa terberat saya sudah lewat. Saya siap dengan segala risiko," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com