Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 07:22 WIB
64 Kebijakan Daerah Diskriminatif terhadap Perempuan
Yurnaldi | Senin, 23 Maret 2009 | 18:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Otonomi daerah ditengarai sebagai biang pelembagaan diskriminasi dalam tatanan negara-bangsa Indonesia. Mekanisme nasional saat ini tidak mampu memastikan pemenuhan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi atas dasar apa pun.

Kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif menyebabkan Indonesia semakin jauh dari cita-cita bangsanya untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan kebinekaan bagi semua.

Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana mengatakan hal itu, pada peluncuran laporan "Atas nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa", Senin (23/3) di Auditorium Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Kebijakan yang diskriminatif lahir dari praktik pengutamaan demokrasi prosedural. "Praktik ini mengandung unsur politik pencitraan, mengakibatkan pembatasan partisipasi publik, menyerahkan ruang demokrasi untuk kehendak mayoritas, serta berjalan selaras dengan peniadaan perlindungan substantif, praktik korupsi dan penyalahgunaan kesewenangan, serta pengaburan batas antara negara dan agama moralitas," katanya.

Dari hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak Desember 2008 hingga Januari 2009, ditemukan 154 kebijakan daerah, di mana 19 kebijakan diterbitkan provinsi dan 134 kebijakan di tingkat kabupaten/kota dan satu kebijakan di tingkat desa. Antara tahun 1999 hingga 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuannya maupun sebagai dampaknya. Kebijakan daerah tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi.

Menurut Kamala, lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif (80 kebijakan) diterbitkan nyaris secara serentak, yaitu antara tahun 2003 dan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur adalah enam provinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif.

Hanya ada 23 kebijakan daerah, 4 di antaranya kebijakan di tingkat provinsi, 16 kebijakan tingkat kabupaten/kota, dan tiga kebijakan di tingkat desa, yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan.

"Sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (ada 21 kebijakan yang mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan (37 kebijakan tentang pemberantasan prostitusi dan satu kebijakan tentang larangan khalwat), pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan (empat kebijakan tentang buruh migrant)," paparnya.

Selebihnya, lanjut Kamala, 82 kebijakan daerah mengatur tentang agama yang sesungguhnya merupakan kewenangan pusat dan telah berdampak pada pembatasan kebebasan tiap warga negara untuk beribadat menurut keyakinannya dan mengakibatkan pengucilan terhadap kalangan minoritas.

Ketua Komnas Perempuan itu berpendapat, persoalan-persoalan akibat kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif belum dapat diatasi oleh sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Departemen Dalam Negeri dan Mahkamah Agung belum menunjukkan kepemimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyentuh kebijakan daerah yang melanggar konstitusi.

"Atas dasar temuan-temuan di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan agar presiden RI terpilih segera membatalkan demi hukum semua kebijakan daerah yang diskriminatif dan melanggar hak-hak asasi warga negara, sebagaimana dialami oleh perempuan dan golongan minoritas, atas dasar tanggung jawab negara untuk pemenuhan HAM," jelas Kamala.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, dalam 10 tahun terakhir reformasi, kehidupan konstitusi jauh lebih maju. "Sekarang, suka atau tidak suka, pemerintah jauh lebih demokratis. Dunia peradilan sudah jauh dari campur tangan presiden," tandasnya.

Tentang 154 kebijakan tidak dibatalkan, soalnya ada pada pemerintah, bukan di undang-undang atau konstitusi. Karena itu, rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan perlu mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Mahfud, di pemerintah perlu ada satu desk khusus untuk mengoreksi perda-perda yang dinilai diskriminatif. Kebijakan daerah tidak dibatalkan, mungkin karena tidak ada yang men-judicial review. Mungkin juga Mahkamah Agung kurang awas.