Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 19:12 WIB
Ribuan Telepon Seluler Selundupan Disita di Semarang
Herpin Dewanto Putro | Senin, 30 Maret 2009 | 18:35 WIB
|
Share:

Ilustrasi

SEMARANG, KOMPAS.com — Petugas bea cukai pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, mengungkap penyelundupan 13.161 telepon seluler dan 11.689 aksesori telepon seluler. Kerugian negara akibat barang selundupan dari Singapura tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Pelaku memalsukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A-1 Tanjung Emas Semarang, Kurnia Saktiyono, Senin (30/3). Siang tadi, pelaku yang berinisial ABP yang juga menjabat Direktur PT Sam Surya Indonesia di Jakarta telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum selanjutnya.

Pada 19 Januari 2009, pelaku mengajukan PIB atas impor barang berupa 4 merek telepon seluler Nokia sebanyak 9.100 buah dengan nilai Rp 2,3 miliar. Namun, dalam kontainer terdapat 15.121 buah telepon seluler dan 11.689 aksesorinya. Ternyata telepon seluler yang sesuai PIB hanya berjumlah 1.960 buah, kata Kurnia.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Izin impor PT Sam Surya Indonesia juga diblokir secara nasional.

Sumber :
Kompas