Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 19:32 WIB
Delapan Tersangka Sabu Dibekuk
Ambrosius Harto | Sabtu, 4 April 2009 | 17:32 WIB
|
Share:

SAMARINDA, KOMPAS.com — Kepolisian Kota Besar Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan delapan tersangka peredaran sabu, Sabtu (4/4). Semua tersangka ditangkap di Kota Samarinda dalam operasi selama dua hari sebelumnya.

"Dua di antaranya kami yakini sebagai bandar," kata Kepala Poltabes Samarinda Komisaris Besar Abdul Kamil Razak. Yang dimaksud ialah Taufik (23) yang ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Samarinda dan Edi Safarani (45) yang ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kota Palaran.

Tersangka lainnya, menurut Abdul Kamil, bernama Hairil (42) dan Rahmat Abdullah (40) yang ditangkap bersama Taufik. Selain itu, ada Samsul Bahri (39) dan Beni Arifin (34) yang ditangkap bersama Edi Safarani. Sisanya adalah Muhammad Jeki (26) dan Aspul Anwar (35) yang ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kota Samarinda Seberang.

Dari para tersangka, lanjut Abdul Kamil, disita 47 paket sabu berbobot 16 gram senilai Rp 40 juta. Selain itu, lima alat isap atau disebut bong, enam korek gas, satu telepon genggam, uang tunai Rp 1,7 juta beserta dua buku tabungan, dan satu alat suntik. "Yang residivis atau pernah dipenjara karena kasus serupa adalah Beni dan Hairil," kata Abdul Kamil.

Karena keterlibatan itu, menurut Abdul Kamil, para tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sejumlah delapan orang itu terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 60, 62, dan 71 aturan tersebut.