Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 12:58 WIB
Mabes Polri Berdalih Laporan Situ Gintung Hanya Masukan
Rita Ayuningtyas | Selasa, 7 April 2009 | 17:52 WIB
|
Share:

SALVANUS MAGNUS SATRIPATRIAWAN
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menilai laporan Situ Gintung baru berupa masukan, sebab masalah tersebut telah disidik oleh Polda Metro Jaya. Mabes Polri tidak menjadikannya laporan terpisah karena khawatir akan ada laporan ganda.

"Saya dapat laporan, kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Tapi saya bilang, ini masukan, jadi terima saja. Meski kasusnya yang di Polda adalah tindak pidana korupsi, tapi bisa saja mengarah ke kelalaian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abu Bakar Nataprawira, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4).

Dia juga mengatakan laporan tersebut masih sepihak. Oleh karena itu diperlukan waktu untuk mendalami laporan itu. "Apalagi kasus ini sulit dan yang di SPK bukan penyidik," jelasnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan dipelajari oleh biro analis. Termasuk, kata dia, masukan seperti yang dibawa tim advokasi Situ Gintung dan tanpa nomor laporan.

Lama penyeleksian ini tidak ditentukan batas waktunya. "Waktunya...," ujar Abu Bakar tanpa menyelesaikan kata-katanya.

Mabes Polri hanya menentukan waktu penuntasan kasus. Penuntasan kasus mudah, diberi batas 30 hari. Kasus sedang selama 60 hari, kasus sulit selama 90 hari, dan kasus sangat sulit, 120 hari.

Namun, Abu Bakar menuturkan setiap laporan tindak pidana pasti akan diterima.