Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 19:52 WIB
Jaksa Esther dan Dara Diperiksa sebagai Tersangka
Rita Ayuningtyas | Kamis, 23 April 2009 | 17:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (23/4), memeriksa jaksa Esther Thanak dan jaksa Dara Veranita. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Informasi yang berkembang menyebutkan, kedua jaksa diperiksa meskipun belum ada surat izin dari Kejaksaan Agung. Ketika hal itu dipertanyakan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengatakan, dengan atau tanpa surat, mengungkap kasus ini sudah menjadi tugasnya.

"Tugas kami menurut undang-undang itu menyidik, ya kami sidik. Ini sudah menjadi tugas kami untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut," katanya kepada wartawan.

Ia tidak menyebut pasti apakah izin pemeriksaan dari Kejaksaan Agung sudah ada. "Kalau memang administrasi masih dipermasalahkan, aneh jika keduanya mau diperiksa sebagai tersangka hari ini. Esther-Dara tidak keberatan saat diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Ia bahkan meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Esther dan Dara kenapa mereka mau diperiksa kalau memang belum ada izin pemeriksaan. "Kami hanya melakukan tugas secara profesional berdasarkan undang-undang," jelasnya. 

Terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti itu sendiri, Arman berjanji akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya.