JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Senin (27/4), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,32 kilogram yang dilakukan seorang perempuan.
Ani (54), warga Jakarta Barat, diamankan petugas pada Senin malam sekitar pukul 24.00 setelah kedapatan membawa sebuah koper berisi 5,32 kilogram sabu senilai Rp 10,64 miliar.
Petugas Bea Cukai awalnya merasa curiga dengan benda-benda dalam koper yang dibawa Ani saat pemeriksaan menggunakan X-ray. Kecurigaan itu terbukti karena sewaktu diperiksa petugas ternyata ada lapisan baru di bawah koper tersebut.
Modus penyelundupan Ani ternyata membuat lapisan baru di dalam koper. Di dalam lapisan itu tersimpan 3 kemasan sabu yang dibungkus empat lapisan yang terbuat karet lateks.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Selasa (28/4), Ani terbang dari Hongkong menuju Jakarta dengan pesawat Garuda GA863.
Dari paspor milik Ani diketahui bahwa dia sudah empat kali pulang pergi dari Jakarta-Hongkong meski belum dipastikan apakah kepergian ini terkait dengan penyelundupan sabu.
Bea Cukai melaporkan kasus penyelundupan ini kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, polisi dan Bea Cukai berhasil menangkap lagi tiga orang tersangka yang diduga terkait dengan aksi penyelundupan Ani.
Pada Selasa malam ini, setelah jumpa pers, empat orang yang diduga kelompok penyelundup ini langsung diserahkan Bea Cukai kepada BNN. Mereka dijemput oleh petugas BNN.


