TANGERANG, KOMPAS.com — Seorang warga negara (WN) Belanda, ME (30), diciduk petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, karena berupaya menyelundupkan sebanyak 22.610 butir ekstasi dari Jerman.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor BC Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto kepada Antara, Kamis (30/4), mengatakan bahwa WN Belanda itu berupaya menyelundupkan ekstasi dibantu rekannya, JS (43), yang merupakan penduduk Jakarta.
Menurut dia, barang yang berhasil digagalkan itu merupakan pil warna oranye berlogo crown (mahkota) diduga sejenis ekstasi. Petugas BC saat ini melakukan koordinasi penyidikan dengan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri.
Sedangkan modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper dan telah dimodifikasi sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan pil tersebut yang telah dikemas menjadi 30 bungkus. Pelaku penyelundup berupaya membawa barang tersebut untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan sinar X.
Berdasarkan hasil laboratorium Bea dan Cukai (BPIB), pil tersebut mengandung zat chlorophenyl piperazine, maka dalam kondisi normal zat ini mengandung migraine medications. Dia menambahkan, pelaku penyelundupan tersebut ditangkap petugas di Terminal D kedatangan internasional bandara terbesar di Indonesia itu, setelah turun dari pesawat Lufthansa dengan nomor penerbangan LH-778 dengan rute Frankfurt-Jakarta.
Penyelundupan barang tersebut merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bahkan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bareskrim Polri, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, demikian Eko Darmanto.


