SEMARANG, KOMPAS.com - Keputusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal untuk menaikkan tarif air minum per tanggal 1 Mei harus diikuti dengan penyampaian informasi secara tepat kepada masyarakat. Besaran kenaikan tarif yang selama ini disampaikan tidak sesuai dengan perhitungan manual.
Berdasarkan rekomendasi tim independen penyesuaian tarif, PDAM akan menetapkan kenaikan tarif air minum sebesar 12,84 persen yang akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan. Namun, kenaikan tarif yang diterima pelanggan berpotensi lebih besar daripada yang ditetapkan.
"Informasi kenaikan tarif tersebut menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujar salah satu anggota tim penyesuaian kenaikan tarif Wijanto Hadipuro, di Kota Semarang, Selasa (5/5).
Menurut Wijanto, yang juga selaku pengajar Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik Soegijapranata ini, kenaikan tarif sebesar 12,84 persen tersebut merupakan hasil perhitungan tim untuk mendongkrak pendapatan PDAM tetapi bukan besaran kenaikan yang akan diterima oleh konsumen karena penetapan tarif berdasarkan sistem blok.
Wijanto mencontohkan, pelanggan di kelompok Rumah Tangga 3 dengan pemakaian 35 meter kubik akan dikenakan tarif di atas Rp 100.000 dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 80.000 atau mengalami kenaikan sebesar 26,9 persen.
Untuk itu, lanjut Wijanto, PDAM seharusnya menyosialisasikan kenaikan tarif tersebut dengan mengadakan simulasi penghitungan agar masyarakat tidak merasa dibohongi dan mengetahui besaran tarif yang akan ditanggung.
Pengajar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Hotmauli Sidabalok mengatakan, publik tidak bisa dibebani hasil kenaikan tarif PDAM yang didasarkan pada kondisi perusahaan tanpa mendapatkan kompensasi apapun.
"Apabila inefisiensi perusahaan seperti tingginya tingkat kebocoran dibebankan pada masyarakat maka telah terjadi ketidakadilan," katanya.
Koordinator Divisi Miskin Perkotaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Slamet Haryanto mengatakan, informasi kenaikan tarif air minum yang disampaikan PDAM merupakan pembohongan publik. "PDAM tidak menyampaikan informasi yang seharusnya diketahui oleh publik," kata Slamet.
Menurut Slamet, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap produk hukum sehingga dapat dilakukan gugatan tata usaha negara.

