Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:30 WIB
Dinas Kependudukan Bogor Gelar Razia KTP di Depan Mal
Ratih P Sudarsono | Selasa, 19 Mei 2009 | 18:50 WIB
|
Share:
Kompas/Ratih P Sudarsono
Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melaksanakan razia kepemilikan kartu tanda penduduk atau KTP selama tiga jam di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (19/5) siang.
Foto:

BOGOR, KOMPAS.com — Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melaksanakan razia kepemilikan kartu tanda penduduk atau KTP selama tiga jam di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (19/5) siang. Sedikitnya 37 warga menjadi terdakwa dalam persidangan tindak pidana ringan akibat tidak memiliki atau telah habis masa KTP-nya.

Yuni (27), warga Kelurahan Babakan, Bogor Tengah, salah seorang terdakwa, mengatakan, tidak punya waktu untuk memperpanjang KTP-nya, yang sudah habis masa berlakunya sejak dua bulan lalu. "Tidak tahu ya, kok, enggak sempat saja ngurus KTP, kata dia, yang terjaring aparat saat baru masuk ke mal. Saya mau beli perabot rumah tangga," kata Yuni, mengenai tujuannya ke mal tersebut.

Mereka setelah disidik oleh PPNS Bugi Setianto dari Kantor Pol PP Kota Bogor langsung berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bogor Budi Bawono dan hakim Pengadilan Negeri Bogor Joni Witanto, dalam persidangan yang digelar di halaman samping kanan pusat perbelanjaan tersebut. Warga yang terjaring tersebut didakwa melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendataan Pendudukan. Sanksi pelanggar perda tersebut adalah denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan.

Faktanya, warga yang terjaring dan didakwa melanggar perda tersebut hanya didenda Rp 10.000 atau Rp 15.000. Mereka yang terjaring tersebut adalah warga kelas menengah ke bawah. "Sehingga, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 10.000 atau Rp 15.000 berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," kata Bugi Setianto.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Entin Darsilah mengatakan, razia KTP diperlukan berkaitan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang ditindaklanjuti dengan penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.   

"Adminstrasi kependudukan terus kami bereskan dan sempurnakan sehingga ke depannya akan lebih mudah dan pasti mengenai jumlah penduduk kota. Ke depannya pula, yang menandatangani KTP adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan lagi oleh camat seperti saat ini sehingga pelayanan pendaftaran dan pembuatan KTP menjadi satu pintu dan ini akan membuat tertib administrasi kependudukan kita," ujar Entin.