JAKARTA, KOMPAS.com - Koo Chimthiam, seorang warga Malaysia Rabu (20/5) malam ditangkap petugas bea cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta karena kedapatan membawa 1,683 kg sabu senilai Rp 3,3 miliar. Barang tersebut, disimpan didalam koper yang dibawa tersangka di dalam kabin.
Sabu tersebut dikemas dalam kemasan berbentuk permen aneka warna. Koo menggunakan pesawat Air Asia dari Hongkong.
Belum diketahui untuk siapa barang tersebut, ditujukan karena Koo yang kelahiran 1972 ini masih banyak diam. Saat ditanya wartawan dia tidak mau menjawab sepatah kata pun.
Sabu atau methamphetamin menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, merupakan psikotropika golongan dua. Penyelundupan psikotropika jenis ini ke Indonesia, merupakan pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 UU tentang Psikotropika. Pembawa terlarang tersebut, diancam pidana kurungan, paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Tersangka dan barang bukti yang saat ini masih di Saat ini masih di kantor Baa Cukai Bandara akan diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.


