SURABAYA, KOMPAS.com - Menindaklajuti penggerebekan percetakan pita cukai palsu di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (17/5) lalu, tim gabungan bidang penyidikan dan penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta I dan Jawa Timur I akhirnya menemukan sekitar 2,4 juta keping pita cukai palsu dan 113 rol hologram palsu.
Kasus pemalsuan pita cukai ini diperkirakan mengakibatkan kerugi an negara sekitar Rp 1 triliun. Pita cukai dan hologram palsu ditemukan di lima lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Pada Minggu (17/5) lalu, Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggerebek tempat percetakan pita cukai palsu milik Bambang Su giarto (BS) di Jl Andong Raya, Nomor 33, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan itu, terkuak empat wilayah lain yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan pita cukai palsu, meliputi tempat kontrakan tersangka BS di Taman Ayu 38 9, Lippo Karawaci, tempat tinggal BS di Jl Jemur Handayani XI/3-5 Surabaya, rumah anak BS di Jl Jemur Handayani VII/5-7, Surabaya, dan rumah BS di Jl Kutisari Utara V/19a, Surabaya.
Di kawasan Lippo Karawaci, petugas menemukan 99 roll hologram pita cukai p alsu. Penindakan di rumah BS Jl Jemur Handayani XI/3-5, Surabaya menghasilkan barang bukti 930.000 keping pita cukai palsu, dua rol hologram palsu, empat pucuk senjata api, satu unit mobil KIA Sedona, serta seorang tersangka berinisial AF. Sementara, penggerebekan di rumah anak BS, JL Jemur Handayani VII/55-7, Surabaya menemukan satu orang tersangka berinisial D yang merupakan anak BS dan lima rol hologram palsu.
Demikian juga di Jl Kutisari Utara V/19a, Surabaya ditemukan 960.000 keping pita cukai palsu. Setelah melakukan penindakan secara serempak, selain memiliki tempat percetakan, ternyata pelaku juga menyimpan pita palsu dan hologram di rumah kontrakannya yang lain.
Tindakan pemalsuan pita cukai palsu ini sudah berjalan selama sembilan tahun. "Hologram atau segel pengaman pita cukai palsu didatangkan dari China," kata Direktur Jenderal Direktorat Bea dan Cukai Anwar Supriadi, Sabtu (23/5) di Surabaya.
Menurut Anwar, diperkirakan pita cukai palsu tersebut diedarkan pelaku ke sejumlah pabrik rokok. Namun demikian, tujuan pabrik-pabrik rokok tersebut masih dalam penyelidikan. Kepala Sub Direktorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastono menambahkan, rencana penindakan kasus pemalsuan pita cukai berjalan lama sejak tahun 2008.
Berikutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan penelusuran lagi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur lainnya. Pembasmian pita cukai ini diharapkan mampu mendongkrak target penerimaan negara tahun 2009 dari pajak cukai sebesar Rp 54,9 triliun. "Penemuan kasus ini menyelamatkan aset negara sekitar Rp 1 triliun," ujarnya.
Secara hukum, pemalsuan pita cukai melanggar pasal 55 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang ketentuan cukai. Dalam undang -undang tersebut, tempat maupun orang yang menyimpan pita cukai palsu diancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun dengan denda 10 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Keterlibatan aparat Dalam kasus pemalsuan pita cukai ini, muncul indikasi keterlibatan oknum kepolisian. Hal ini terlihat dari penemuan barang bukti satu unit mobil KIA Sedona bernomor polisi L 9 EY yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu dari Jakarta menuju Surabaya. Mobil KIA Sedona L9 EY adalah milik salah satu petinggi Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan inisial S. Karena itu, dalam operasi ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melibatkan tim khusus dari kepolisian.


