JOMBANG, KOMPAS.com — Jatmiko, Ketua Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (28/5), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jombang terkait dugaan mengonsumsi psikotropika jenis sabu.
Persidangan itu langsung menghadirkan tiga saksi, masing-masing adalah Mat Ali, yang juga caleg asal PDI-P dan sudah ditetapkan KPU Jombang menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang, serta dua orang anggota satuan narkoba Polres Jombang, Yunus Marwoto dan David Safi'i.
Dalam persidangan itu, terdakwa Jatmiko, yang tidak didampingi pengacara seorang pun, protes keras kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Kartijono soal penangkapan dirinya pada 19 Maret lalu.
"Saat saya ditangkap sekitar jam 17.00, empat orang teman saya (yang ikut mengonsumsi sabu) baru masuk ke dalam mobil dan belum jauh meninggalkan pekarangan. Kenapa mereka tidak ikut ditangkap juga? Saya ini hanya sebagai orang yang rumahnya ketempatan untuk memakai (sabu)," kata Jatmiko.
Sebanyak empat orang yang dimaksud Jatmiko adalah Sutikno, Mat Ali, seorang wanita bernama Nina, dan seorang wanita lagi yang belum jelas identitasnya. Sutikno adalah Ketua PAC PDI-P Kecamatan Peterongan.
Sutikno, Nina, dan seorang wanita lain yang belum jelas identitasnya itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.

